Selain Panwaslu kecamatan nantinya juga akan ada panwaslu tingkat desa/Kalurahan yang berjumlah satu orang atau 88 orang untuk Kulonprogo.
"Pendaftaran anggota panwaslu kecamatan dulu, baru setelah itu nanti akan diikuti pendaftaran panwaslu desa," ujar Wagiman
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait