RMD (30) warga Kokap Kulonprogo ditangkap warga karena mencuri gabah di Sleman. (foto: iNews.id/Heru Trijoko)
 
Sementara pelaku mengaku mencuri karena kesulitan mencari pakan ternak. Dia setiap hari bekerja sebagai peternak kambing dan sapi. Lantaran musim kemarau semua rumput mengering. Rencananya gabah ini dijual di tempat penggilingan dan hasilnya dibelikan pakan ternak. 

“Uangnya untuk beli pakan ternak. Sudah tiga atau empat kali mencuri,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network