Sementara pelaku mengaku mencuri karena kesulitan mencari pakan ternak. Dia setiap hari bekerja sebagai peternak kambing dan sapi. Lantaran musim kemarau semua rumput mengering. Rencananya gabah ini dijual di tempat penggilingan dan hasilnya dibelikan pakan ternak.
“Uangnya untuk beli pakan ternak. Sudah tiga atau empat kali mencuri,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait