YOGYAKARTA, iNews,id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta para pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Gedongkuning tetap diproses hukum. Menurut Sultan kejadian ini sudah berlebihan.
"Menurut saya itu sudah berlebihan. Kalau saya diproses saja secara hukum, tidak tahu umurnya berapa," kata dia, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/4/2022).
Menurut dia, meski nantinya para pelaku diketahui masih di bawah umur harus ada pengecualian karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Satu-satunya cara ya harus berproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan," kata Sultan.
Dia berharap polisi bisa mencari cara agar pelaku di bawah umur tetap bisa diproses hukum.
"Ini perkara pidana ya karena sampai meninggal. Ya bagaimana penegak hukum bisa cari cara bagaimana dia diproses di pengadilan. Perkara dibebaskan itu yang membebaskan pengadilan bukan lembaga lain," ujar raja Keraton Yogyakarta ini.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait