Pemkab Bantul memberlakukan syarat domisili minimal dalam pendaftar pada PPDB jalur zonasi. (Foto Ilustrasi : Ist)

Dia menyebutkan, zona pertama terdiri Kecamatan Bantul, Sewon, dan Jetis dengan jumlah daya tampung sebanyak 3.904 siswa. Zona dua terdiri Bambanglipuro, Pandak, Pajangan, Kasihan, dan Sedayu dengan daya tampung 3.875 siswa.

Selanjutnya zona tiga terdiri Kecamatan Pundong, Kretek, Sanden, Srandakan dengan daya tampung 2.198 siswa. 

Zona empat terdiri Banguntapan dan Piyungan dengan daya tampung 2.368 siswa, dan zona lima terdiri Imogiri, Dlingo, dan Pleret dengan daya tampung 2.688 siswa.

Selain jalur zonasi, terdapat tiga jalur lainnya pada PPDB tahun ini, yaitu jalur afirmasi atau siswa kurang mampu dengan kuota 15 persen, kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau wali lima persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen dari daya tampung sekolah.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network