BANTUL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul akan menetapkan pasangan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul hasil pilkada 2020. Rencananya penetapan ini akan dilaksanakan pada Jumat (22/1/2021) dan disiarkan melalui streaming untuk mencegah penularan Covid-19.
Ketua KPU bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, penetapan ini akan dilakukan dengan mendasarkan pada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini KPU telah menerima surat itu dan dinyatakan tidak adanya gugatan atau sengketa pilkada.
“Kami sudah terima surat dari MK dan dari BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) tidak ada gugatan sengketa Pilkada,” kata Didik, Kamis (21/1/2021).
Rencananya, penetapan ini akan digelar oleh KPU Bantul pada Jumat (22/1/2021) dan disiarkan online, untuk mencegah terjadinya kerumunan. KPU hanya mengundang dua pasangan calon dan perwkilan dari partai pengusung serta Bawaslu.
“Masyarakat tidak usah datang ke rapat pleno, kami akan siarkan secara streaming di youtube,” katanya.
Hasil rapat pleno ini nantinya akan diserahkan kepada DPRD Bantul untuk dilakukan pelantkan. Jika tidak ada kendala, pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada 17 Februari mendatang. Pelantikan pasangan bupati dan wabup terpilih akan dilakukan oleh Gubernur DIY sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sebelumnya KPU Bantul telah menetapkan hasil pilkada bantul dimana paslon nomor urut 1 Abdul Halim-Joko Purnomo mendapatkan 305.653 suara sedangkan paslon nomor urut 2 Suharsono-totok Sudarto mendapatkan 228.408 atau terpaut 77.156 suara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait