SLEMAN, iNews.id- Gara-gara terdesak kebutuhan, seorang pemilik event organizer (EO) olahraga nekat memalsukan izin penyelenggaran balap sepeda. Pelaku mengaku nekat memalsukan surat izin dari kepolisian lantaran selama pandemi tidak ada pemasukan.
PR (41) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman lantaran memalsukan surat izin untuk penyelenggaraan balap sepeda di Youth Center, Tlogoadi, Mlati, Sleman, Minggu (20/12/2020). Warga Condongcatur, Depok, Sleman itu pun hanya bisa menyesali nasibnya.
Petugas juga mengamankan surat rekomendasi perizinan palsu, laptop, flasdis, gunting, botol lem dan berkas dokumen untuk pembuatan perizinan sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan terungkap kasus ini berawal saat Intelkam Polsek Mlati mendapatkan informasi akan dilaksanakan balap sepeda BMX di Youth Center yang melibatkan banyak orang. Petugas kemudian mendatangi lokasi.
Saat berada di lokasi, Kanit Intelkam Polsek Mlati Iptu Pujiono curiga dengan surat rekomendasi perizinan Nomor : R/REK/308/XI/Yan.2.14/2020/Intelkam, tanggal 7 November 2020.
Sebab saat pandemi kepolisian mulai bulan Maret 2020 tidak pernah mengeluarkan surat izin kegiatan atau keramaian. Saat dicek ke Satuan Intelkam Polres Sleman, ternyata surat itu palsu.
“Karena merasa janggal kemudian mengubungi Sat Intelkam Polres Sleman dan ternyata tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi perijinan tersebut,” kata Dwi Cahyanto saat ungkap kasus, Senin (21/12/2020).
Dikatakan, surat itu dipalsukan agar event balap sepeda BMX yang akan ia adakan di Youth Center, Minggu (20/12) kemarin, bisa berjalan. Namun karena aksi pelaku diketahui sehingga agenda balap sepeda gagal dilakukan.
"Sudah ada 100 peserta yang mendaftar, biaya Rp200 ribu. Tapi batal dilakukan karena memang tidak ada izin dari polisi," ucapnya.
Dwi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah sering mengadakan event olahraga. Namun selama pandemi belum pernah satu kali pun mengadakan kegiatan, karena tidak mengantongi izin keramaian.
Berbekal surat rekomendasi tahun sebelumnya, pelaku ini berinisiatif untuk membuat surat izin keramaian palsu agar seolah sama dengan yang dikeluarkan polisi. Pelaku kemudian mengganti tanggal dan waktu acara.
"Tahun 2019, pelaku pernah membuat ijin event serupa. Tapi karena tahun ini tidak boleh ada kegiatan, pelaku merekayasa surat rekomendasi izin," ujarnya.
Dengan demikian, seolah-olah surat rekomendasi izin itu diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres Sleman terbitan 7 November 2020. Padahal sejak pandemi Covid-19, kepolisian belum pernah mengeluarkan surat izin keramaian. Dia mendirikan EO sejak 2015.
"Sudah ada 100 peserta yang mendaftar, biaya Rp200 ribu. Tapi batal dilakukan karena memang tidak ada izin dari polisi. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya.
PR kepada petugas mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan hidup. Sebab sejak pandemi tidak ada pemasukan, karena kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian dilarang.
Sehingga membuat surat izin rekomendasi palsu gar bisa menyelenggarakan kegiatan balap sepeda BMX di Youth Center.
“Saya tulang punggung keluarga harus ada pemasukan untuk biaya hidup. Saya baru pertama memalsukan," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait