GUNUNGKIDUL, iNews.id - Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali melanjutkan eksekusi terhadap para wakil rakyat periode 1999- 2004 lantaran perkara korupsi APBD 2003 /2004. Hari ini tujuh mantan wakil rakyat harus masuk ke LP Wirogunan Yogyakarta.
Kepala Kejari Gunungkidul Koswara menjelaskan, eksekusi terhadap tujuh mantan anggota DPRD tersebut merupakan kelanjutan putusan Mahkamah Agung.
Setelah beberapa tahun lalu dimulai eksekusi, hari ini menjadi eksekusi terakhir terhadap 33 mantan wakil rakyat periode tersebut.
"Ada tujuh yang kita eksekusi dari sembilan yang semestinya harus menjalani hukuman penjara," katanya kepada wartawan di Wonosari, Senin (21/12 /2020).
Dijelaskannya tujuh mantan wakil rakyat tersebut di antaranya Untung Nurjaya, Supriyo Hermanto, Samintoyo Suprapto, Amin Muhaimin, Supardi, Calimi, dan Marsudi.
Sedangkan dua orang lagi meninggal dunia. Dia adalah KRT Prodjohardjono dan Endro Subektyo. "Ini merupakan eksekusi terakhir. Dengan demikian kasus korupsi tunjangan anggota dewan periode 1999-2004 sudah selesai dieksekusi semuanya," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait