Para wakil rakyat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. (Foto : iNews.id/Suharjono)

Koswara melanjutkan atas putusan MA, mereka harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun lebih. 

"Jadi bervariasi ada yang 1 tahun 2 bulan dan paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian para terpidana juga harus mengembalikan uang negara yang telah digunakan oleh masing-masing. Sekitar 53 juta sampai dengan 63 juta ditambah dengan 50 juta denda yang diberikan, " katanya.

Dalam pemanggilan sekaligus eksekusi tersebut semua terpidana kooperatif. Mereka didampingi kerabat masing-masing. "Di kantor mereka langsung diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test," ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network