Pemkot Yogyakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tarif parkir. (Foto : facebook ICJ)

Sanksi bagi pelaku pelanggaran parkir, kata dia, bahkan bisa bertambah berat jika lokasi parkir yang digunakan tidak mengantongi izin apa pun sebagai tempat parkir.

“Makanya, saya minta ke Dinas Perhubungan untuk cek semuanya. Apakah lokasi parkir itu resmi atau tidak. Jika lokasinya tidak memiliki izin, maka sanksi yang diberikan bisa bertambah karena sudah ada pelanggaran tarif,” katanya.

Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera.

“Pemerintah daerah sudah berkali-kali menyatakan bahwa tindakan “nuthuk” harga, baik itu parkir atau kuliner tidak diperbolehkan dan tidak ada ampun untuk pelanggarnya,” kata dia.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencabut izin usaha yang dimiliki apabila pelaku usaha melakukan tindakan “nuthuk” harga.

“Tidak boleh buka dan tidak ada kesempatan kedua. Ini tindakan tegas yang akan kami ambil,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network