YOGYAKARTA, iNews.id - Sejumlah kendaraan yang hendak masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diputar balik petugas Dinas Perhubungan DIY bersama petugas gabungan. Mereka disuruh kembali lantaran penumpangnya tak mengantongi surat hasil tes cepat atau rapid test antigen.
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi mengatakan, pemeriksaan surat bebas Covid-19 terhadap pengendara kendaraan pribadi dilakukan di tiga titik perbatasan DIY selama libur Imlek sejak Kamis (11/2/2021), yakni di Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (sekitar wilayah Temon).
"Di tiga titik perbatasan masing-masing sudah ada pengendara yang diminta putar balik," kata Lazuardi saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat malam (12/2/2021).
Selain itu, penyekatan juga dilakukan secara random di wilayah Kecamatan Semin serta Patuk (Gunung Kidul), Srandakan (Bantul), serta Gardu Aniem (Kota Yogyakarta).
Meski belum dapat menyebutkan data keseluruhan, menurut Lazuardi, setidaknya sembilan kendaraan dari luar daerah telah diminta putar balik selama penyekatan di perbatasan Tempel pada Jumat (12/2/2021). Jumlah itu berdasarkan data mulai pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.
Ada beberapa alasan yang membuat kendaraan luar daerah diminta putar balik. Selain tidak membawa surat bebas Covid-19, sebagian di antaranya tidak mau menjalani layanan rapid antigen yang disediakan secara gratis oleh Biddokkes Polda DIY di lokasi penyekatan.
"Yang saya temui di Tempel itu karena ada dua kendaraan membawa (hasil rapid antigen) tapi sudah habis masa berlakunya. Kita minta untuk rapid di sini tidak mau, ya sudah kami putar balikkan," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait