"Alasannya karena buruan saya gak kena. Lalu melihat gerak-gerik korban yang aneh. Saya juga tak tahu sudah mengokang atau belum senjata lalu menembak ke arah paha korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku penembakan ditahan dan dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak korban sebagai barang bukti.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait