Pelaku penembakan dan barang bukti senapan angin saat berada di Mapolresta Sleman. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

"Alasannya karena buruan saya gak kena. Lalu melihat gerak-gerik korban yang aneh. Saya juga tak tahu sudah mengokang atau belum senjata lalu menembak ke arah paha korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku penembakan ditahan dan dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku untuk menembak korban sebagai barang bukti.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network