Ilustrasi Pernikahan Anak

KULONPROGO, iNews.id - Maraknya kasus anak hamil di luar nikah tidak hanya terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Di Kabupaten Kulonprogo selama 2022 juga ditemukan 54 kasus permohonan dispensasi nikah anak-anak karena mayoritas hamil duluan

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kulonprogo, Muhammad Isna Wahyudi mengatakan, selama 2022 mereka mencatat ada 54 permohonan dispensasi nikah bagi anak-anak. Jumlah ini jauh menurun dibanding 2020 dengan 119 dan 2021 dengan  80 kasus. 

“Tingkat permohonan dispensasi kawin anak dalam tiga tahun turun hingga 45 persen,” kata Isna Wahyudi, Jumat (13/1/2023).   

Menurut dia, dari 54 pengajuan di 2022 sebanyak 52 di antaranya dikabulkan, satu dicabut dan satu digugurkan. Sedangkan di 2021, dari 80 pengajuan ada 73 dikabulkan, dua tidak diterima, dan tiga digugurkan. Sedangkan pada 2020 dari 119  kasus, ada 113 yang dkabulkan, dua tidak diterima, tiga dicabut dan satu digugurkan. 

Dari 54 pengajuan kawin ini, sebagian besar didominasi karena hamil di luar nikah dengan jumlah 45 kasus. Sedangkan dua perkara lain karena telah melahirkan anak di luar nikah dan ada tujuh perkara karena saling mencintai. 

“Kasus terbanyak karena sudah telanjur hamil di luar nikah,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network