Mengetahui hal itu, korban selanjutnya melapor ke Polsek Pakem. Menerima adanya laporan, lanjut Budi, petugas langsung menyelidiki dengan meminta keterangan korban dan menuju lokasi kejadian.
Lewat penyelidikan, didapati identitas pelaku dan kemudian diketahui keberadaannya dia sedang berada di wilayah Kapanewon Prambanan. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Prambanan. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan oleh polisi diketahui jika pelaku ini merupakan residivis perkara serupa, yang baru keluar dari tahanan pada Februari 2023. Pelaku bahkan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Februari 2023.
"Dulu pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Depok Timur," kata Budi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait