Setelah menerima laporan Unit Reskrim Saptosari melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HP korban. Dan pada tanggal 10 September 2022 mendapat informasi bahwa keberadaan HP berada di wilayah Girisubo Gunungkidul.
Polisi kemudian mencari info pemegang HP tersebut, dan tanggal 23 September 2022 pemegang HP tersebut sudah berada di wilayah Ngaglik Sleman. Kemudian Unit Reskrim Polsek Saptosari bersama gabungan dengan unit Reskrim Polsek Gedangsari mencari pemegang HP.
Setelah tahu pemegang HP selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku I. Setelah pelaku berhasil di amankan pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan AD warga Pracimantoro, Wonogiri, Jawa tengah.
Selanjutnya Unit Reskrim Saptosari bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gedangsari melakukan penangkapan terhadap AD di daerah Pracimantoro. Para tersangka kemudian dibawa ke Polsek Saptosari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil intograsi terhadap pelaku diperoleh bahwa pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian wilayah di Gunungkidul. Di antaranya 1 TKP di wilayah Saptosari, 1 TKP di wilayah Playen, 1 TKP di wilayah Gedangsari dan 1 TKP di wilayah Tanjungsari.
"Bersama tersangka kami amankan sebuah Hp dan dua buah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,"kata dia.
Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku adalah pasal 362 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait