Petugas menunjukkan tersangka pencuri handphone dan barang bukti di Mapolsek Pakem, Sleman, Sabtu (20/2/2021). (Foto : Ist)

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, pelaku ini pernah dua kali masuk tahanan,juga karena kasus pencurian di Yogyakarta dan Bantul yang diduga juga dilakukan oleh pelaku. 

Dua handphone yang dicuri dijual di Pasar Klitikan Pakucen Yogyakarta dan black market. “Dua hanphone itu berhasil ditemukan dan menjadi barang  bukti,” katanya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat)  dengan ancaman hukuman  maksimal 5 tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network