Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan, ini bukan pertama kali pelaku memngambil handphone di warung dengan pura-pura membeli barang dan ketika pemilik warung lengan langsung mengambilnya. Jadi tersangka ini memang pencuri spesialis mengambil barang berharga di warung.
“Tersangka ini residivis kasus yang sama dan tiga kali masuk penjara. Pertama tahun 2018 di Jawa Timur, kedua tahun 2019 di Jawa Tengan dan ketiga tahun 2020 di Yogyakarta. Sehingga ini yang keempat,” ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait