Polres Gunungkidul melakukan gelar perkara kasus pelajar SMA memerkosa nenek 69 tahun. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, MNF disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman pidana maksimal untuk pemerkosaan adalah 12 tahun penjara. Namun, karena pasal yang disangkakan adalah percobaan, maka ancaman pidananya adalah dua pertiga dari ketentuan tersebut. Pihak kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan akses internet anak-anak mereka.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network