Polisi menunjukkan barang bukti satwa langka yang dilindungi undang-undang di Penangkaran Rusa BKSDA DIY di Gunungkidul. (Foto:MPI/Erfan Erlin)

Endriadi menyebut, FAW menjual satu ekor Elang Brontok melalui media sosial, dan telah memperdagangkan sejumlah burung Nuri. Sementara AP diketahui menjual satu ekor trenggiling serta kulit sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram. 

Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto mengatakan saat ini puluhan satwa tersebut dalam kondisi sehat. Mereka menjalani masa rehabilitasi satwa tersebbut bisa dengan cepat menyesuaikan diri dengan habitatnya nanti.

“Perlu ada rehabilitasi sebelum dikembalikan kehabitatnya ujar Uut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network