Setiap beraksi keduanya selalu bersama-sama. Sasarannya kendaraan yang berhenti dan tidak dikunci. Tidak hanya di wilayah Gamping, namun juga beraksi di Jalan Magelang. Dari pengakuannya mereka melakukan aksi secara acak. Begitu ada mobil berhenti akan menjadi sasaran pencurian.
“Alasan mereka karena tidak memiliki pekerjaan,” katanya.
Atas perbutannya, kedua pelaku akan dijerata dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman tujuh maksimal tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait