Petugas menunjukkkan dua tersangka pencuri tas di dalam mobil yang tidak dikunci di Mapolsek Gmping, Sleman, Jumat (26/3/2021). (Foto: Dok Polsek Gamping)

Setiap beraksi keduanya selalu bersama-sama. Sasarannya kendaraan yang berhenti dan tidak dikunci. Tidak hanya di wilayah Gamping, namun juga beraksi di Jalan Magelang.  Dari pengakuannya mereka melakukan aksi secara acak. Begitu ada mobil berhenti akan menjadi sasaran pencurian.  
 
“Alasan mereka karena tidak memiliki pekerjaan,” katanya. 

Atas perbutannya, kedua pelaku akan dijerata dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman tujuh maksimal tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network