Tertangkap tak pakai masker di Kulonprogo dikenai sanksi sapu jalan. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

YOGYAKARTA, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Warga yang terjaring tidak mengenakan masker akan dikenai sanksi sebagai pekerja sosial atau relawaan di selter penanganan Covid-19

“Relawan di selter kurang. Nah, mereka yang melanggar akan kami minta bekerja di situ satu hari,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (26/7/2021). 

Wacana pemberian sanksi ini akan diusulkan kepada Gubernur DIY dan Sekda DIY pada rakor Penanganan Covid-19 nanti. Harapannya warga akan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik memakai masker, mencuci tangan dengan sabun maupun menjaga jarak. Apalagi kasus Covid-19 di DIY masih cukup tinggi. 

Selama ini pelanggaran protokol kesehatan hanya dikenai saksi sosial dengan menyapu jalan. Kebetulan relawan yang ada di selter juga terbatas, sehingga mereka bisa membantu membersihkan dan mengurusi makanan. 

“Para tenaga kesehatan kan fokus untuk perawatan pasien. Tapi, kalau petugas kebersihannya kemudian permakanannya, yang nganter-nganter makanan ke kamar-kamar kan butuh orang. Nah itu,” kata Noviar yang juga Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah ruang usaha boleh dibuka. Namun pengawasan tetap akan diintensifkan guna mengurangi penularan Covid-19. Salah satunya pada pembatasan jam operasional untuk ditaati.  

Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 20/INSTR/2021, warung makan serta lapak jajanan juga diizinkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang selama 20 menit. Sedangkan restoran atau rumah makan di tempat tertutup atau di dalam gedung hanya diperbolehkan menerima pesanan daring.

“Kami akan siagakan 200 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network