Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti (BB) pencurian di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Senin (26/7/2021). (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Gara-gara terlilit utang, YNT (23) warga Giripanggang, Tepus, Gunungkidul mencuri barang-barang elektronik di Sentra Gadai di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (11/7/2021). Petugas Polsek Depok Barat masih mengembangkan kasus ini. 

Kanit  Reskrim  Polsek  Depok  Barat, Sleman Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Minggu (11/7/2021). Saat itu pegawai yang datang ke kantor mendapati pintu rolling door dalam kondisi terbuka dan gemboknya sudah hilang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pemiliknya dan dilakukan pengecekan. Saat itu beberapa barang milik nasabah sudah hilang sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Depok Barat.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan data pendukung di lapangan. Akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan. 
 
“Pelaku kami tangkap di Jalan Kusumanegera Yogyakarta, Kamis malam (22/7/2021) pukul 20.00 WIB,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network