KPU Kota Yogyakarta selesai melakukan verifikasi faktual. (Foto: Okezone/Ilustrasi)

Partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atas hasil verifikasi faktual tersebut dengan mengulangi proses pendaftaran sejak awal dan mengajukan nama anggota parpol ke KPU.

Proses perbaikan pendaftaran dilayani mulai 5 hingga 24 November dan KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual dengan datang langsung ke anggota partai politik.

"Jadi, diulang lagi prosesnya sejak awal. Kami pun akan door to door lagi melakukan verifikasi faktual," katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat sembilan partai politik yang menjalani proses verifikasi faktual, yaitu PSI, Perindo, PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PBB.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan sebanyak 42 orang anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang baru saja dilantik juga siap melakukan pengawasan saat verifikasi faktual apabila ada partai yang harus melakukan perbaikan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network