Mendapat laporan petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan korban dan membawanya ke rumah sakit serta melakukan penyelidikan. Hasilnye berhasil mengindentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka serta membawanya ke Polsek Mlati. “Para pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing, Jumat (14/1/2022),” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto menambahkan, para pelaku dalam melakukan pengeroyokan diduga terpengaruh minuman keras (miras). Sebab sebelumnya berkumpul di suatu tempat. Saat berkumpul, mereka mengkonsumsi minuman keras
“Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait