Petugas menunjukkan para tersangka pengeroyokan dan barang bukti di Polsek Mlati, Sleman, Senin (17/1/2022). (Foto : Dok Polsek Mlati)

Mendapat laporan petugas mendatangi lokasi untuk  mengamankan korban dan membawanya ke rumah sakit serta melakukan penyelidikan.  Hasilnye berhasil mengindentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka serta membawanya ke Polsek Mlati. “Para  pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing, Jumat (14/1/2022),” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto menambahkan, para pelaku dalam melakukan pengeroyokan diduga terpengaruh minuman keras (miras). Sebab sebelumnya berkumpul di suatu tempat. Saat berkumpul, mereka mengkonsumsi minuman keras

“Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network