Hakim PTUN Yogyakarta melakukan pengecekan objek sengketa gugatan Pedagang di depan Stasiun Wates. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Pedagang depan Stasiun Wates yang kiosnya dibongkar Satpol PP menggugat bupati Kulonprogo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Hakim hari ini melaksanakan pengecekan lokasi yang menjadi objek sengketa. 

Setidaknya ada empat pedagang yang mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Gugatan sudah disampaikan ke PTUN pada 2 November 2022 silam. Bahkan sidang sudah dilaksanakan beberapa kali mulai 15 Desember lalu. 

Pedagang mempermasalahkan tidak adanya sosialisasi atau peringatan terlebih dulu sebelum ada pembongkaran. Satpol PP pada 12 Agustus langsung melakukan pembongkaran paksa dengan dasar surat mandat dari Bupati kulonprogo yang kala itu dijabat Sutedjo. 

“Hari ini kami melihat objek sengketa, karena yang dipermasalahkan pembongkaran kios oleh Satpol PP,” kata Juru Sita PTUN Yogyakarta, Prasetya Wibowo, di sela pemeriksaan, Senin (6/3/2023). 

Dari pengecekan, ada lima kios yang dibongkar dan ditemukan bekas pembongkaran. Kios ini berada di depan trotoar yang ada di depan Stasiun Wates. 

Petugas PTUN juga melakukan pengecekan patok yang menjadi batas tanah. Di sisi utara jalan di kompleks stasiun ada patok milik PT Kereta APi Indonesia.
 
“Nanti akan kami periksa lagi dengan meminta keterangan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network