Penganiayaan (Ilustrasi: iNews.id)

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan kabur dari rumah orang tuanya. Sedangkan korban yang terluka melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi. Tersangka akhirnya diamankan polisi saat kembali ke rumah orang tuanya. 
  
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan sebuah senjata tajam sebagai barang bukti. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network