Petugas menunjukkan barang buktu (BB) penembakan airsoft gun di Mapolres Sleman, Senin (28/12/2020). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Dari pemeriksan yang dilakukan petugas, motif penembakan ini karena pelaku emosi. Dia tidak terima teman wanitanya diganggu premotor lain yang berjalan zig-zag dan nyaris menyerempet. 

“Saat itu pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” katanya. 
 
Airsoft gun itu dibeli pelaku seharga Rp1,2 juta secara cash on delivery (COD). Setiap pergi ke luar, senjata ini selalu dibawa dengan diselipkan pada pinggangnya dengan alasan untuk berjaga-jaga. Senjata ini kerap dipakai untuk mainan menembak botol di rumahnya.
  
“Berdasarkan keterangan ahli dari Polda, airsoft gun itu tidak ada izinya,” katanya. 

Penanganan kasus ini diserahkan ke Polsek Godean.  Karena usianya masih dibawah umur, pelaku tidak ditahan dan dititipkan ke Dinas Sosial. Pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network