YOGYAKARTA, iNews.id – Kesadaran pengguna atau pecandu narkoba untuk melaporkan kepada petugas berwajib untuk menjalani rehabilitasi masih rendah. Mereka takut ketika harus lapor justru akan terjerat hukum.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mencatat sampai dengan Juli 2021, jumlah pecandu narkoba di DIY yang menjalani rehabilitasi sebanyak 267 orang. Data tersebut berasal dari 46 lembaga rehabilitasi termasuk BNNP DIY.
"Masih kecil (yang melapor) dibandingkan angka prevalensi penggunaan narkoba yang mencapai 2,30 persen penduduk DIY," kata Plt Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY Windy Elfasari, Senin (30/8/201).
Pecandu yang menjalani rehabilitasi, beberapa di antaranya datang secara mandiri, namun jumlahnya sangat terbatas dan tidak banyak. Sebagian besar merupakan limpahan dari instansi lain yang menangani kasus hukum.
Windy mengatakan, prevalensi narkoba mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik tiga tahun sekali. Pada 2019 angka prevalensi narkoba di DIY mencapai 2,30 persen dari jumlah penduduk sebanyak 3.842.932 orang. Persentase itu meningkat dari prevalensi 2017 yang mencapai 1,77 persen, ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait