KULONPROGO, iNews.id - Bangunan cagar budaya berupa Jembatan Gantung Duwet yang terletak di Kalurahan Banjarharjo, Kalibawang, Kulonprogo terancam ambrol. Saat ini talut pondasinya sudah ambrol.
Pondasi talut jembatan yang menghubungan Kabupaten Kulonprogo dengan kabupaten Magelang, Jawa Tengah ambrol. Panjang talut yang ambrol mencapai 30 meter dengan ketinggian 27 meter dengan ketebalan dua meter. Beberapa puing bangunan talut ambrol dan berserakan di bawah jembatan.
“Kejadianya Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 04.30 WIB tetapi baru dilaporkan ke saya pukul 06.00 WIB,” kata Dukuh Duwet 2, Muhammad Kharir, Senin (20/3/2023).
Ambrolnya talut ini diduga akibat terkikis aliran Sungai Progo. Sebelumnya pondasi talut sudah mengalami keretakan parah dan pada bagian dasar telah lenyap.
"Bagian bawahnya itu sudah hilang terkikis aliran Sungai Progo, jadinya menggantung,” ujarnya.
Ambrolnya pondasi talut ini cukup membahayakan kondisi jembatan. Apalagi jembatan ini masih dipakai warga dilintasi warga dalam aktivitass ehari-hari meskipun hanya kendaraan roda dua yang boleh melintas.
“Ini jalur alternatif. Setiap harinya ada ribuan motor yang melintas,” ujarya.
Salah seorang warga, Wurseno (50) mengatakan, jembatan ini menjadi jalur vital bagi masyarakat. Selain untuk usaha ekonomi, juga pendidikan dan sosial lainnya.
“Saya punya usaha di seberang sana. Kalau ini ditutup susah saya,” ujarnya.
Jika jembatan ini ditutup, maka warga harus memutar melewati Jembatan Ancol yang jaraknya mencapai 20 kilometer.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulon Progo, Joko Satyo Agus Nahrowi mengatakan, kondisi jembatan sangat mengkhawatirkan dan mendeak untuk diperbaiki. Hanya saja pembangunan tidak bisa sembarangan, karena termasuk benda cagar budaya.
“Ini jembatan yang masuk benda cagar budaya yang menyimpan sejarah,” ujarnya.
Jembatan Duwet dibangun sekitar tahun 1930 dan menjadi penghubung Kapanewon Kalibawang, Kulonprogo dengan Kecamatan Ngluwar, Magelang. Jembatan ini pernah dirusak saat agresi Belanda II pada 1948-1949 agar Belanda tidak bisa melintas.
Jembatan ini akhirnya diperbaiki dan sejak 2008 ditetapkan sebagai benda cagar budaya kategori nongedung dari Gubernur DIY.
“Kami sedang koordinasi dengan Dinas Kebudayaan untuk mencari solusi,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait