BNNP DIY menangkap pengedar yang menanam di halaman kosnya. (Foto: istimewa)

Sementara itu tersangka Erik mengaku hanya iseng menanam ganja. Dia hanya menyebar biji-biji ganja yang diperoleh di halaman kos. Ganja ini dibeli dari Medan sehatrga Rp950.000 secara online.  
 
“Belinya online dan dikirim lewat kespedisi,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 12 tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network