Pelaku kemudian meminta tolong AP rekan laki-lakinya untuk membunuh korban. IN menjanjikan iming-iming berupa uang Rp5 juta, sehingga AP merencanakan pembunuhan.
Awalnya korban diajak berkeliling kota mengendarai sepeda motor tersangka. Sampai di suatu tempat tersangka mengajak korban berhubungan badan. Usai bersetubuh, pelaku memukul korban menggunakan helm dan mencekik korban hingga tewas.
“Korban tewas dicekik usai diajak berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait