Petugas Satresnarkoba Polres Sleman mengungkap kasus peredaran psikotropika dna narkoba. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id Satresnarkoba Polres Sleman mengamankan empat orang pengedar obat-obatan terlarang. Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan butir trihexyphenidyil.  

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan, kasus pertama diungkap pada 4 Mei lalu. Petugas mengamankan ABT (20) dan AF warga Selomartani, Kalasan, Sleman. Dari keduanya petugas menemukan 180 butir trihexylphenidyl.  Selang sehari, petugas kembali menangkap PS (38) warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, dengan barang bukti 644 butir  trihexyphendyl. 

“Pelaku ini diamankan, setelah anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya, Jumat (4/6/2021). 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network