SLEMAN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Sleman mengamankan empat orang pengedar obat-obatan terlarang. Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan butir trihexyphenidyil.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan, kasus pertama diungkap pada 4 Mei lalu. Petugas mengamankan ABT (20) dan AF warga Selomartani, Kalasan, Sleman. Dari keduanya petugas menemukan 180 butir trihexylphenidyl. Selang sehari, petugas kembali menangkap PS (38) warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, dengan barang bukti 644 butir trihexyphendyl.
“Pelaku ini diamankan, setelah anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya, Jumat (4/6/2021).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait