Kapolresta Magelang, Kombespol Ruruh Wicaksono menunjukkan bahan petasan yang diamankan. (foto: iNews.id/Puji Hartono)

Polisi mengamankan barang bukti 250 kilogram bahan pembuat petasan dari tangan MYA dan SM. Sedangkan dari MAr disita 11,6 kilogram alumunium powder, 350 kilogram sulfur powder belerang dan 40 kilogram potasium chlorate dan puluhan selongsong.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network