Polisi mengamankan barang bukti 250 kilogram bahan pembuat petasan dari tangan MYA dan SM. Sedangkan dari MAr disita 11,6 kilogram alumunium powder, 350 kilogram sulfur powder belerang dan 40 kilogram potasium chlorate dan puluhan selongsong.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait