JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyetujui kenaikan tarif listrik untuk daya listrik 3.000 Volt Ampere (VA). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut tujuan kenaikan ini untuk mengurangi beban APBN.
Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif listrik ini selain untuk mengurangi beban APBN juga untuk melindungi masyarakat bawah.
"Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik," katanya dia dalam rapat dengan Badan Anggaran RI, Kamis (19/5/2022).
Sebelumnya, tarif listrik juga diwacanakan naik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4) lalu. Wacana ini berbarengan dengan rencana kenaikan harga BBM dan LPG, merespons tingginya harga minyak saat ini.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait