Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit gergaji mesin, dua botol oli, satu gergaji manual dan satu mobil bernomor polisi AB 1216 FJ serta satu unit motor bernomor polisi AB 6371 QM sebagai barang bukti.
Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 82 ayat 1b juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pengakuannya mereka hanya diajak dan diberi upah oleh pelaku yang berhasil kabur,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait