BNNP DIY menggencarkan pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) di tingkat desa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Meski belum mencakup seluruh desa, menurut Windy, keberadaan IBM cukup membantu program rehabilitasi yang digalakkan BNNP DIY.

Selama Triwulan I 2022, dia mencatat 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.

Prevalensi pengguna narkoba di DIY mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada tahun 2019 mencapai 2,30 persen atau sebanyak 18.082 orang dari jumlah penduduk.

Kendala program rehabilitasi, kata dia, dipicu kurangnya informasi para penggunanya serta masih rendahnya kepedulian keluarga.

Selain itu, tidak sedikit para pengguna maupun pecandu narkoba yang beranggapan bahwa inisiatif wajib lapor serta mengakses rehabilitasi bakal berujung pada proses hukum.

Padahal, kata dia, selain gratis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.

"Terkadang pecandu, apalagi pengguna, kalau baru sekali pakai merasa belum bermasalah sehingga belum merasa perlu rehabilitasi," ujar dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network