Pintu masuk ke objek wisata Pantai Parangtritis. Selama PPKM Darurat Pemkab Bantul menutup seluruh objek wisata. (Foto: iNews/Trisna Purwoko)

Menurut dia, hal yang diatur secara substansi untuk dilakukan pengetatan dan peniadaan kegiatan itu dalam rangka mengerem laju penyebaran Covid-19 di Bantul, yang saat ini sudah mengikuti deret ukur, tidak lagi deret hitung, deret ukur tersebut seperti kelipatan dari 50, 100, 200, 400, 800.

"Untuk mengerem laju penyebaran Covid-19 itu maka diperlukan pengetatan, dimana seluruh aktivitas masyarakat ini benar-benar akan kita batasi dan akan kita tegakkan siapa yang melanggar akan diberikan sanksi," katanya.

Data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul pada Kamis (1/7) menunjukkan, total kasus konfirmasi positif di Bantul sebanyak 22.043 orang, dengan rincian pasien sembuh 15.838 orang, kasus meninggal 491 orang, kemudian pasien positif yang masih menjalani isolasi berjumlah 5.714 orang.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network