Aturan penggunaan PeduliLindungi untuk syarat membeli minyak goreng masih dalam tahap sosialisasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA,iNews.id-Masyarakat diminta tak perlu khawatir terkait rencana penerapan syarat PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng. Hingga saat ini aturan tersebut belum diberlakukan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menyebut hingga kini aturan itu masih tahap sosialisasi.

"Sampai sekarang kami masih memberikan informasi dulu ke pedagang atau pengecer," kata Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Muda Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DIY Sabar Santoso di Yogyakarta, Kamis (7/7/2022)

Sabar Santoso mengakui tidak sedikit pedagang maupun pengecer yang menyampaikan keluhan mengenai kebijakan itu padahal sampai sekarang belum wajib diterapkan.

Menurut dia, selama belum efektif diberlakukan masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan KTP.

"Mereka hanya mendapatkan informasi sepotong, seolah kalau tidak pakai PeduliLindungi tidak bisa (beli), padahal hanya dengan KTP masih bisa," ujar dia.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network