Satpol PP Kulonprogo bongkar tenda PKL di Alun-alun Wates sisi barat. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Belasan tenda milik pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat Alun-alun Wates, ditertibkan petugas Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kulonprogo. Tenda ini melanggar perda Nomor 4 tahun 2013 tentang ketertiban umum. 

Kasi Pengendalian dan Operasional Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Sartono mengatakan, kawasan Alun-alun Wates (Alwa) untuk masyarakat secara umum dan tidak semat untuk kuliner saja. Kuliner tetap diperbolehkan dengan sistem bongkar pasang. 

“Semestinya tenda ini dengan model bongkar pasang. Ini sudah beberapa bulan tidak dibongkar,” kata Sartono, Selasa (28/6/2022). 

Penertiban ini merupakan penegakan Perda 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Sebelum dibongkar sudh disampaikan dalam forum rapat dengan mengundang perwakilan pedagang dan paguyuban pedagang agar dilakukan dengan model bongkar pasang. Kenyataanya sejak disampaikan tidak ada upaya dari pedagang membongkar sehingga mengganggu keindahan.

“Sebenarnya sudah kami toleransi, namun tetap tidak dibongkar. Hal ini menjadikan iri pedagang di sisi yang lain,” katanya. 

Tenda ini nantinya akan dikumpulkan dan bisa diambil kembali pedagang melalui paguyuban. Satpol PP belum akan melakukan penindakan secara yustisi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network