Tentara militer Israel di perbatasan dekat jalur Gaza. (Foto: Reuters)

Hukum internasional menganggap, Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.

Pada tahun 1967, Israel menduduki sebagian besar wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, Semenanjung Sinai dan bagian barat Dataran Tinggi Golan.

Dewan Keamanan PBB yang mengadopsi beberapa resolusi, mewajibkan Israel untuk membebaskan wilayah yang diduduki. Sayang Israel mengabaikan semuanya dan melanjutkan politik ekspansionisnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network