Akibatnya, AK mengalami beberapa luka akibat amukan warga tersebut, ia harus mendapatkan perawatan di puskesmas terdekat. Sementara itu, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kasihan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah ponsel senilai Rp2,6 juta. Karena ulahnya itu, AK terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait