AKBP Verena Sri Wahyuningsih menunjukkan foto dua orang yang mengaku petugas Samsat dan hendak merampas motor warga. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Verena menambahkan, penerbitan DPO tersebut mulai berlaku dari tanggal 8 Mei 2012. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP atau pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Junto pasal 53 KUHP yaitu tentang dugaan tidak pidana penganiayaan atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan atau percobaan kekerasan.

Sebelumnya diberitakan, dua buah video viral di berbagai media sosial. Video tersebut menunjukkan dua lelaki berpawakan gempal mencoba merampas sepeda motor.

Dalam narasi video pertama, pembuat video yang merupakan seorang perempuan itu mengaku dicegat oleh dua orang lelaki berboncengan menggunakan Honda Beat dengan plat bernomor AB 6456 MU di sekitar Ringroad Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.. Kedua orang ini mengaku petugas Samsat. 

Kedua lelaki yang  berboncengan tersebut memepet korban dan mencoba menghentikan paksa. Dengan dalih motor korban macet kredit, kedua korban berusaha menguasai kendaraan korban.

Dalam video yang diunggah oleh @mumunzuzuzu di media sosial pada Selasa (2/5/2023). Terjadi adu mulut di antara pelaku dan korban, merasa motornya telah lunas, korban pun bersikukuh agar dibuktikan ke Polres atau Samsat. 

Namun kedua pelaku mengarahkan korban ke jalanan yang sepi. Karena curiga, korban menolak sambil terus merekam menggunakan ponsel kedua pemuda berkaos putih dan hitam tersebut. 

Merasa niat menguasai kendaraan korban tidak terlaksana kedua pelaku mengejar korban sambil berusaha merampas ponsel yang digunakan korban untuk merekam.

Pengejaran pelaku berakhir di perempatan Condongcatur, pelaku yang gagal menguasai kendaraan korban, tampak kesal. Sambil memacu kendaraannya, pelaku sempat memukul korban yang dengan berani terus merekam


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network