Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama. (Foto : Antara)

Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap mantan Politikus Partai Demokrat tersebut.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network