Stadion Sultan Agung Bantul. (foto: doc/iNews.id)

BANTUL, iNews.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul menyebut sanksi terhadap terdakwa kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya masih menunggu keputusan tetap (inkrah). PNS Disdikpora Bantul itu terancam dikenakan hukuman berat hingga pemecatan.

Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budi Hartomo mengatakan telah menerima informasi terkait vonis hukuman 1,4 tahun penjara yang diberikan kepada Bagus. Namun, ketetapan hukum itu menurut Isa belum inkrah karena Bagus masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Untuk status ya, gini, keputusan sudah tapi inkrah kan masih menunggu karena ada kesempatan banding. Nah, itu mau digunakan atau tidak sama yang bersangkutan," katanya, Selasa (24/10/2023).

Oleh karena itu, apabila Bagus mengajukan banding maka pihaknya harus menunggu lagi hingga berstatus inkrah. Pihaknya baru bisa menindaklanjuti status PNS Bagus di Disdikpora apabila tidak mengajukan banding.

"Pengadilan Negeri sudah vonis, yang bersangkutan menerima dan tidak akan banding ya sudah kita tindaklanjuti. Tapi kalau masih banding kita menunggu proses banding sampai selesai dan seterusnya," ucapnya.

Menyoal sanksi untuk Bagus jika sudah memiliki status hukum tetap, Isa menyebut bakal terkena sanksi berat. Dimana sanksi berat itu adalah dikeluarkannya Bagus dari PNS.

"Kalau Tipikor (tindak pidana korupsi) sanksinya berat yang kita keluarkan, sanksi maksimal. Karena kalau Tipikor tidak ada opsi lain, kalau terbukti bersalah sanksinya keluar (pemecatan sebagai PNS)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya menjalani sidang putusan hari ini. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network