Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang didapatkan, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada YP dan melakukan penangkapan. Kebetulan pelaku tinggalnya tidak begitu jauh dari rumah korban.
Kepad apolisi YP mengakui perbuatannya. Barang-barang milik korban yang dia curi sudah dijual. Knalpot motor dijual Rp280.000, sedangkan sepeda dijual Rp50 ribu di Pasar Klitikan. Uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“YP dijerat Pasal 362 KUHP subsider 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait