Rekaman yang diduga HRN ini kemudian dengan cepat menyebar ke masyarakat melalui saluran media sosial masing-masing. Setelah itu pada hari Selasa sekira pukul 21.00 WIB warga bersama-sama mendatangi rumah HRN guna klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku kemudian diamankan oleh warga kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wates guna ditindak lanjuti," kata dia.
Petugas polisi lantas membawa pelaku ke Polsek Giripeni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku telah melakulan pencurian galon sebanyak lima kali dan satu buah sanyo. Pelaku akan dikenakan pasal 378 tentang pencurian.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait