Penjaga malam Pemkab Banul ditangkap mencuri uang di Kantor Dinkop dan UMKM. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan secara manual dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga mengecek rekaman kamera CCTV dan mengarah kepada pelaku GPA.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui mencuri karena terdesak kebutuhan,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku terancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network