“Pelaku ditangkap saat menggunakan mobil rental,” katanya.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui pelaku merupakan seorang residivis. Setidaknya sudah tiga kali melakukan pencurian serupa di wilayah Karangmojo, Ponjong dan Gedangsari.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait