Saat ini petugas masih, mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Dia juga seorang residivis yang pernah ditahan di Rutan Wirogunan pada November 2019-Mei 2021.
“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait