“Jadi untuk menarik benda ini ada beberapa syarat yang harus dibeli korban. Korban kemudian mengirimkan uang dengan total mencapai Rp123 juta,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Senin (30/8/2021).
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Petugas juga sudah meminta keterangan dari saksi dan korban, termasuk mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari beberapa bank.
“Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan, dan semoga segera terungkap,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait