penipuan uang (ilustrasi)

“Jadi untuk menarik benda ini ada beberapa syarat yang harus dibeli korban. Korban kemudian mengirimkan uang dengan total mencapai Rp123 juta,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Senin (30/8/2021).

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Petugas juga sudah meminta keterangan dari saksi dan korban, termasuk mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari beberapa bank.    

“Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan, dan semoga segera terungkap,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network