Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti (BB) pencuri kabel KRL di Mapolsek Kalasan, Sleman, Rabu (31/3/2021). (Foto : SINDONews/priyo setyawan)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.  Namun  ditengah proses penyelidikan, 28 Maret 2021 pukul 15.00 WIB  ada laporan jika kabel itu tidak hilang melainkan dijual oleh MTS. Mendapat informasi itu,  petugas  langsung mengamakan MTS dan membawanya ke Mapolsek Kalasan.
 
“MTS dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh  tahun dan pasal 372 tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun,”  jelasnya.

Petugas juga mengamankan barang-barang elektronik, seperti handphone, kamera, laptop, tab,  jam tangan, helm dan rompi ari soft  gun, tas pingan dan tas ransel, uang Rp42 juta sisa hasil penjualan kabel dan kabel tembaga yang sudah terkelupas seberat  700 kg  sebagai barang buki (BB)

MTS kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena tergiur harga jual kabel yang sangat tinggi.  Uang hasil penjualan kabel digunakan untuk bersenang-senang, membeli barang-barang elektronik serta membayar hutang  keluarga.“Uang untuk senang-senang dan membayar utang keluarga,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network