Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Namun ditengah proses penyelidikan, 28 Maret 2021 pukul 15.00 WIB ada laporan jika kabel itu tidak hilang melainkan dijual oleh MTS. Mendapat informasi itu, petugas langsung mengamakan MTS dan membawanya ke Mapolsek Kalasan.
“MTS dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan pasal 372 tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan barang-barang elektronik, seperti handphone, kamera, laptop, tab, jam tangan, helm dan rompi ari soft gun, tas pingan dan tas ransel, uang Rp42 juta sisa hasil penjualan kabel dan kabel tembaga yang sudah terkelupas seberat 700 kg sebagai barang buki (BB)
MTS kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena tergiur harga jual kabel yang sangat tinggi. Uang hasil penjualan kabel digunakan untuk bersenang-senang, membeli barang-barang elektronik serta membayar hutang keluarga.“Uang untuk senang-senang dan membayar utang keluarga,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait